ASN Pemko Masih Kerja Seperti Biasa, Sekdako Sebut Belum Bisa Menerjemahkan SE Kementerian PANRB  

Sekdako Pekanbaru,HM.Noer.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru belum menentukan sikap terkait instruksi Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan Pemerintah daerah bekerja di rumah.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM.Noer, Pemko Pekanbaru belum dapat menerjemahkan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB tersebut.

"Terkait instruksi itu kami pemerintah kota belum bisa menerjemahkannya. Kami masih menunggu petunjuk dan instruksi dari Gubernur Riau untuk keputusan ASN bekerja dirumah," katanya, Selasa (17/3/2020). 

Setelah ada koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi, untuk hasilnya nanti juga akan dipilah- pilah mana yang akan dilaksanakan. Karena dengan kondisi seperti saat ini juga dibutuhkan tenaga ASN untuk menangani permasalahan dan melayani masyarakat. 

"Nanti kalau semua menghilang dan tak ada yang masuk kantor, kan susah juga. Sementara pelayanan juga terus dibutuhkan masyarakat. Jadi sekarang ASN tetap bekerja dan masuk seperti biasa," jelasnya. 

Apalagi ditengah kondisi wabah Covid-19 yang saat ini merebak ditengah masyarakat, layanan medis dan posko kesehatan juga harus berjalan. Ada juga upaya pencegahan dengan penyemprotan disinfektan ditempat pelayanan umum dan pemeriksaan kesehatan. 

Meski mengatakan belum bisa menerjemahkan dari instruksi tersebut namun M,Noer, menegaskan, Pemko Pekanbaru sudah menjalankan instruksi lain.

Diantaranya, menghentikan aktivitas peserta didik ke sekolah dan belajar di rumah dengan sistem E-learning, kemudian juga menutup sementara akses di fasiitas umum seperti taman kota dan Ruang Terbuka Hijau.

"Terkait Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, kita masih menunggu keputusan pemerintah provinsi," tutupnya.

Terkait hal itu, melalui website resmi https://menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dan jangan disalahartikan sebagai liburan. 

"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Rini, menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. 

“Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” katanya.

Ditambahkannya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. 

Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Rini, menjelaskan, ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. 

Di dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing. 

“Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” tukasnya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. 

“Inilah esensi yang kita jaga dengan surat edaran Menpan ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar